Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan di Marindal Ditembak Polisi

Lensamedan-Tiga tersangka pelaku pembunuhan Abdul Dani (41) warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Patumbak, pada Sabtu (24/7/2021). Ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena berusaha menyerang petugas saat akan ditangkap.

"Ketiga tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Langkat dan Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Ketiganya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mereka berusaha menyerang petugas," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles didampingi Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti dan Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, Rabu (28/7/2021).

Rafles menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan secara bersama-sama itu bermula dari kedatangan korban bersama saksi Ali Wardana ke rumah tersangka Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), di Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (22/7) sore.

"Korban datang menemui tersangka Bendot karena ada urusan galian dan spare part," jelas Rafles.

Pada saat itu, kebetulan tersangka Hermansyah Darwis alias Darwis (37), datang ke rumah tersangka Erwin Francisco Barus (38), yang juga merupakan tetangganya tersangka Bendot untuk mengambil sepeda motor Shogun yang disimpannya di kediaman temannya itu.

Ketika bertemu, korban langsung berteriak, "mana Bandot, mana Bandot". Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, dan disusul tersangka Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban sempat mencekik dan memukul tersangka Bandot.

Melihat hal itu, tersangka Darwis mencoba membantu Bandot dan memukul wajah korban dua kali. Usai memukul korban, tersangka Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan. "Bang Erwin bantu dulu ini Bendot".

Mendengar itu, Erwin lalu mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya.

Naas, saat berusaha lari, korban terjatuh dan langsung ditikam Bandot di bagian dada. Sedangkan Erwin menghantamkan bagian kepala korban dengan linggis yang dibawanya hingga terkapar bersimbah darah.

"Saat itu, Tersangka Darwin juga ingin mengejar korban, namun ditahan istrinya," sebut Rafles.

Usai membunuh korban, ketiga tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Shogun yang belakangan diketahui bodong itu. Mereka kemudian berpencar, dua tersangka ke Kabupaten Langkat dan satu tersangka lainnya ke Namorambe, Deliserdang.

"Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor Shogun, 1 linggis, 1 pisau, 3 handphone (HP), 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Rafles.

(Medan)
 

Belum ada Komentar untuk "Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan di Marindal Ditembak Polisi"

Posting Komentar

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil

  Lensamedan - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pem...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel