Polsek Patumbak Musnahkan Ganja Seberat 40 Kg dengan Cara Dibakar Dihadapan Tersangka

Lensamedan-Polsek Patumbak Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 40 kilogram, Rabu (28/7/2021). Barang Haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH mengatakan pemusnahan barang bukti ganja ini langsung disaksikan oleh para tersangka yakni Muhamad fajar, Irwan Rudiansyah dan Syahputra Lubis.

"Ke 3 tersangka ini ditangkap oleh personel Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8 Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (9/4) malam beberapa bulan lalu," kata Neneng ddampingi Kanit Reskrim Iptu Sondi Rahardjanto.

Neneng menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan tersangka untuk  proses selanjutnya ke Pengadilan.

Selain disaksikan para tersangka, pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Jaksa, dan Penasehat Hukum ke 3 tersangka yang menangani perkara tersebut.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasak Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Neneng.

Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa penangkapan 3 tersangka pengedar ganja ini berawal dari informasi masyarakat.

"Petugas kita yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Kilometer 13,8," kata Irsan, Sabtu (17/4)  lalu

Dari tangan tersangka Rudi, polisi berhasil berhasil menyita barang bukti ganja seberat 2 kilogram. Kepada petugas, tersangka Rudi mengaku bahwa ganja itu milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan petugas kembali menemukan barang bukti ganja sebanyak 38 bal besar di rumah kontrakan tersangka.

Kemudian, petugas menyuruh Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja agar datang kerumahnya, dengan di iming-imingi uang senilai Rp 10 juta.

"Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung mendatangi rumah Rudi dan saat itulah petugas langsung menangkap keduanya. Mereka menyebut bahwa barang haram itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Ketiganya mengaku nekad mengedarkan puluhan kilogram ganja karena desakan ekonomi. Jadi total barang bukti ganja yang kita amankan seberat 40 kg," jelas Irsan.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polsek Patumbak Musnahkan Ganja Seberat 40 Kg dengan Cara Dibakar Dihadapan Tersangka"

Posting Komentar

Telat Bayar THR, Pengusaha akan Dikenai Denda 5%

Lensamedan - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada peker...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel