Tambah Padangsidimpuan dan Sibolga, Kini 12 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Mikro
Bila
sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan,
Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai,
Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidempuan
dan Sibolga.
Dua dari 12
Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.
Medan dan
Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk
dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19.
Kemudian ada
lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus
aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
“Instruksi
Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko
penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).
Untuk Kota
Medan yang masuk ke kategori level 4 diminta melakukan paling tidak 406 tes
suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari.
Hal ini
berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 di mana bila
positivity rate di bawah 5% maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk
per minggu.
Di atas 5%
hingga 15% dilakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, 15% hingga 25%
dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25% dilakukan 15
tes per 1000 penduduk.
Sedangkan
kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan
menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain
Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Untuk
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona
Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada
Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
Selanjutnya,
pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan,
diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan
kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak
jajanan dan lain-lain.
“Tidak hanya
itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan
yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang
berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar
protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan
Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Sedangkan
untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup,
karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua),
bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan
dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga
pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
“Instruksi
Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021,
dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang
terkait,” ujar Irman. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tambah Padangsidimpuan dan Sibolga, Kini 12 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Mikro"
Posting Komentar