Menkeu Jelaskan Respons APBN dalam Mendukung PPKM Darurat


Lensamedan - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagaimana kesiapan dan respons Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalam menyikapi dan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali pada periode 3-20 Juli 2021.

Pertama, pemerintah memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama dua bulan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM Darurat. BST selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp11,94 triliun untuk penyaluran Januari-April setiap bulannya Rp300 ribu per kelompok penerima per bulan. Untuk perpanjangan dua bulan akan dibayarkan pada bulan Juli dan targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi.

“Perpanjangan BST dua bulan ini akan membutuhkan anggaran Rp6,1 triliun, catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari-April yang lalu. Sehingga untuk BST ini total alokasinya adalah mencapai 18,04 triliun dari yang Januari-April plus dua bulan yang sekarang kita akan berikan,” ujar Menkeu di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Untuk stimulus program ketenagalistrikan, yaitu untuk masyarakat yang pelanggan 450 VA dan 900 VA, pada awal APBN hanya ditujukan untuk kuartal I saja dengan diskon yang sama tahun 2020, yaitu pelanggan 450 VA diberikan diskon 100% sedangkan pelanggan 900 VA diberikan diskon 50%.

Kemudian diperpanjang sampai kuartal II dengan diskon 50% untuk 450 VA dan untuk 900 VA 25%. Dengan adanya PPKM, akan diperpanjang lagi diskon 50% untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25% sampai dengan kuartal III.

“Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA. Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar Rp7,58 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik terutama bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga bulan September.

Dalam hal ini diskonnya diturunkan dari tadinya 100% ditanggung pemerintah sekarang 50% ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk perpanjangan ini maka akan dibutuhkan tambahan Rp420 miliar yang untuk semester 1 kita sudah meng-cover Rp1,27 triliun. Sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal III total anggaran bantuan adalah sebesar Rp1,69 triliun,” tutup Menkeu. (*)

 

(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Menkeu Jelaskan Respons APBN dalam Mendukung PPKM Darurat"

Posting Komentar

Jawaban Bupati Terhadap Pandangaan Umum Fraksi Golkar Atas LKPJ TA 2023

LensaMedan - DPRD Kabupaten Batu Bara Lakukan Agenda Rapat Paripurna Terkait Jawaban Bupati Tentang Pandangan umum Fraksi Atas LKPJ Bupati T...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel