Medan Berlakukan PPKM Darurat, Gubernur Edy Rahmayadi Tegaskan Persiapan Skema Pengawasan
Lensamedan - Gubernur
Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan
Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat di 15 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan, usai
menggelar video conference (vidcon) bersama sejumlah kepala daerah.
Atas hal itu, skema
pengawasan penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan
depan.
Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam vidcon tersebut menyampaikan bahwa
kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di
luar Pulau Jawa dan Bali.
Kota Medan juga masuk di dalamnya bersama 14
kota lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua, dimana penetapan ini sebagai
langkah antisipatif.
Atas dasar itu,
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menyampaikan antisipasi dari pemerintah daerah
terkait informasi penyebaran dan penularan Covid-19 varian Delta, yang
perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa.
Sehingga perlu langkah
pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali. Karena itu akan ada
tindakan khusus, penyekatan yang kemudian disebut PPKM Darurat.
“Jadi yang dibahas itu
adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk
klasifikasi itu, Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota
Medan paling bawah. Tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah
tidak berkembang (di sini),” kata Gubernur, usai mengikuti Vidcon dari Aula
Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41
Medan, Jumat (9/7/2021).
Untuk ukuran Kota
Medan, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu
penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19.
Selain itu, ada 5
kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100
ribu penduduk dalam waktu dua pekan.
Dalam hal PPKM Darurat
di 15 Kota, kata Edy, Pemprov Sumut menunggu keputusan resmi dari Kementerian
terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Namun kesiapannya
sudah dibahas, sebagai langkah awal sebelum pekan depan. Di antaranya seperti
pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan salat di rumah), mengingat
dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Iduladha, melibatkan Kepling, Babinsa dan
Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di
kantor sebesar 25%, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.
“Pengadaan tempat
tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. kalau
begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan
kita siapkan,” jelas Gubernur didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra
Simanjuntak, Walikota Medan Bobby Nasution dan Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided
Pramudito.
Sedangkan terkait
pengawasan dalam hal rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, Gubernur
mengatakan setidaknya ada 5 pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan.
Dirinya juga meminta
agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya, untuk mengingatkan
masyarakat agar mencegah terjadinya penumpukan di ibukota Sumut, hingga 20 Juli
2021.
“Intinya tidak boleh
berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan
(instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah.
Termasuk menegaskan kembali agar ketetapan dijalankan oleh seluruh masyarakat,”
pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Medan Berlakukan PPKM Darurat, Gubernur Edy Rahmayadi Tegaskan Persiapan Skema Pengawasan"
Posting Komentar