Kanwil Kemenag Nonaktifkan Kepala MAN 1 Sergai
Lensamedan –
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut)
memberhentikan sementara Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdang Bedagai
(Sergai) Fahri Nasution menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang
dilaporkan oleh Ye, seorang pegawai honorer di sekolah tersebut.
Selama
penonaktifan ini, Kanwil menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai Pelaksana
Harian (Plh) Kepala MAN 1 Sergai.
Kakanwil Kemenag Sumut melalui Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut
Erwin Dasopang mengatakan, terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh Fahri,
Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag telah melakukan pemeriksaan.
Begitu juga
Polres Sergai yang menerima laporan tersebut masih memprosesnya. Namun sampai saat ini belum ada kepastian
hukum akan status yang bersangkutan.
Namun diakui
Erwin, pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini. Karena itu, mereka berinisiatif mengambil
kebijakan untuk memberhentikan sementara Fahri dari jabatannya.
"Kita nonaktifkan
sampai proses hukum selesai, dan kita tunjuk Plh," kata Erwin, menjawab
wartawan, Jumat (23/7/21).
Adapun yang
ditunjuk sebagai Plh Kepala MAN 1 Sergai adalah Wakil Kepala MAN 1 Sergai
bidang kesiswaan, Atika Ahraini.
Erwin
menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada
yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini.
Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan
jabatannya.
"Kalau
tidak terbukti, kita akan kembalikan haknya," jelasnya.
Menurut
Erwin pasca merebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah
melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di madrasah
dengan harapan mendinginkan suasana.
Mereka tak
ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di
sana.
"Kemudian
kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk
kembali seperti semula," pungkasnya.
Kasus dugaan
pelecehan seksual oleh Fahri kepada Ye sebelumnya telah dilaporkan ke Polres
Sergai. Namun meski sudah dilaporkan sejak 17 September 2020, laporan korban
yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih
mengambang.
Pelapor
kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli
lalu. Ombudsman yang menerima laporan pelapor kemudian melakukan klarifikasi
terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, Fahri, dan juga Kanwil Kemenag
Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor.
Fahri telah
memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis (22/7/21) kemarin. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kanwil Kemenag Nonaktifkan Kepala MAN 1 Sergai "
Posting Komentar