Gubernur Tegaskan Kegiatan di Tempat Ibadah Masih Diperbolehkan
Lensamedan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Tempat ibadah
diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup
merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” ujar Gubernur
Sumut Edy Rahmayadi sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator
Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Rabu
(7/7/2021).
Memang sesuai
Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara
No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan
pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.
Namun semuanya
tergantung kondisi daerah, jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran
Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat
dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan Prokes yang ketat.
Disampaikannya, saat
ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus
Covid-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.
“Masih terkendali,
kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus
menerapkan Prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas
kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu,
itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Gubernur yang didampingi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Irman Oemar.
Gubernur juga
mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan Prokes 5M,
yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak,
menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Hingga saat ini,
penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk
mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Edy Rahmayadi juga mengimbau
masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti
vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah.
Selain karena sudah
diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk
mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.
“Sehingga dengan
penerapan ini, maka harapan kita status Covid-19 di Sumatera Utara, khususnya
Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gubernur Tegaskan Kegiatan di Tempat Ibadah Masih Diperbolehkan"
Posting Komentar