Presiden Instruksikan Panglima TNI dan Kapolri Kawal Implementasi PPKM Mikro Tahap X

Lensamedan - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (14/6/2021).

“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75%. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro zona merah itu kantornya 25%. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25% itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO)  itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah zona merah, kecamatan yang daerah zona merah 100% daring. Jadi kecamatan yang zona merah, belajar mengajar]secara online dua minggu,” tegasnya.

Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah.

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah zona merah atau kecamatan yang zona merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah zona merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

Menutup keterangan persnya, Ketua KPCPEN menyampaikan, pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Terkait dengan daerah-daerah zona merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.

“Pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebutkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menginstruksikan jajarannya untuk mengoptimalkan implementasi pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

“Beliau menugaskan Bapak Panglima [TNI] dan Kapolri untuk memastikan bahwa implementasi di lapangan dari PPKM Mikro ini benar-benar sesuai dengan yang sudah dirumuskan,” ujar Menkes Budi Gunadi.

Menkes mengungkapkan, Presiden menekankan bahwa protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin sesuai dengan aturan PPKM Mikro yang sudah ada, sesuai dengan zona risiko wilayah masing-masing daerah.

“Karena memang banyak aturannya sudah baik untuk daerah merah, oranye, kuning, tapi implementasi di lapangannya yang perlu didisiplinkan,” ujarnya.

Ditambahkan Menkes, Presiden juga menyoroti mengenai penularan Covid-19 yang banyak terjadi di klaster keluarga, baik itu akibat aktivitas mudik, pariwisata, hingga makan bersama.

“Beliau meminta agar ketiga aktivitas di mana kesempatan untuk membuka maskernya tinggi ini benar-benar diperhatikan, dan sekali lagi implementasinya di lapangannya diperketat untuk kegiatan-kegiatan seperti liburan panjang, kegiatan kegiatan pariwisata yang berkerumun, dan juga kegiatan-kegiatan makan bersama. Itu yang beliau tekankan,” papar Budi.

Menutup keterangannya Menkes menyampaikan, menambahkan arahan Presiden Jokowi, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga menekankan tentang pentingnya upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) guna menekan laju pandemic. (*)

 

(Jakarta) 

Belum ada Komentar untuk "Presiden Instruksikan Panglima TNI dan Kapolri Kawal Implementasi PPKM Mikro Tahap X"

Posting Komentar

Pererat Silaturahmi, TP PKK Kota Medan Gelar Halal bi Halal

LensaMedan - Guna mempererat tali silaturahmi diantara seluruh pengurus, TP PKK Kota Medan menggelar halal bi halal Idulfitri 1445H di Gedun...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel