Pemko Medan akan Revisi Perwal Tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat

Lensamedan -  Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya memutuskan untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/2021, tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat.

"Di momen hari ulang tahun (HUT) Kota Medan, Perwal (17/2021) itu akan segera kita revisi," tegas Wali Kota Bobby Nasution, seusai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di Gedung DPRD Medan, Rabu (30/6/2021).

Ditegaskan Bobby, tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah (bilal mayit) sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan.

"Hampir 60% itu memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan persoalan ini," kata Bobby.

Tidak hanya bilal jenazah, guru Magrib Mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat, tidak akan dibatasi usia penerimanya.

"Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun," ujarnya.

Disisi lain, Bobby Nasution mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah.

"Kita akan tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp300 ribu per bulan akan di tambahkan, nominalnya masih rahasia," ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Organisasi profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut bakal menggugat Peraturan Wali Kota Medan (Perwal 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat yang diterbitkan di masa kepemimpinan Bobby Nasution.

Sebelum opsi itu diambil, Peradin ingin berdiskusi terlebih dahulu mengenai aturan tersebut agar bersedia melakukan revisi.

Ketua Peradin Sumut, Advokat Irwansyah Rambe, menyatakan, apabila Wali Kota Medan tidak bersedia melakukan revisi. Posbakumadin akan melakukan Langkah-langkah hukum.

“Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,” ungkapnya, Senin (28/6/2021).

Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan, mengutarakan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi paguyuban bilal mayit.

“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution atau pun Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,” kata Irwansyah. (*)

 

(Medan)

    

 

 

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan akan Revisi Perwal Tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat "

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel