Dua Pelaku Pembunuhan Kalinus Zai Terancam Hukuman Mati

Lensamedan - Dua pelaku pembunuhan terhadap Kalinus Zai (40), penjaga gudang perabot UD Lau Kawar, Wan Suhelmi alias Helmi (37), warga Jalan Suktan Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam dan Tri Witomo (30), warga Desa Bakaranbatu, Dusun Sunda, Kecamatan Lubukpakam, terancam hukuman mati.

Itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan di Aula Terbuka, Mapolresta Deliserdang, Senin sore (28/6/2021).

"Untuk kedua pelaku diancam Pasal 365 ayat 4 Jo Pasal 338, KUHPidana hukuman penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup dan/atau maksimal hukuman mati," jelas Yemi.

Untuk motif pelaku membunuh korban yang mayatnya dilemparkan dari dalam mobil Toyota Avanza silver di Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (26/6/2021), sebut Yemi, ingin menguasai barang milik korban dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

"Modusnya, berpura-pura membeli barang selanjutnya membawa korban untuk mengambil uang pembelian barang," katanya.

Untuk kerugian materil, satu unit AC merek Panasonic senilai Rp2,9 juta, satu unit mesin cuci merek Panasonic seharga Rp1.450.000 dan satu unit handphone merek Oppo A5S.

Sedangkan barang bukti yang disita, antara lain satu unit AC merek Panasonic, satu unit mesin cuci merek Panasonic, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver BK 1571 MR, satu unit kunci roda, satu unit batang besi putih, sehelai kaus warna hitam merek M.166 milik korban, sehelai celana panjang warna hitam merek Black Jee, sebuah tali pinggang warna hitam merek Fashion, satu blok bon faktur UD Lau Kawar dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Jelas Yemi lagi, selain di UD Lau Kawar, kedua pelaku melakukan pencurian dengan modus yang sama di empat lokasi, yakni di Simpang Pos Polisi Tanjungmorawa, kerugian satu unit AC, di Sei Rampah Kota, kerugian satu unit AC, di Kampung Pon dengan kerugian satu unit AC Bintang Elektronik dan di Perbaungan, dengan kerugian satu unit kioas angin gantung power elektronik. (FJ) 

(Deliserdang)

Belum ada Komentar untuk "Dua Pelaku Pembunuhan Kalinus Zai Terancam Hukuman Mati"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel