Rayakan Waisak, 221 Orang Warga Binaan Dapat Remisi


Lensamedan - Sebanyak 221 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi hari raya Waisak 2021. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan para napi mendapat remisi Waisak itu merupakan bagian dari 481 orang warga binaan beragama Budha yang ada di lingkungan kerja Kantor Kemenkumham Sumut.

Para napi mendapat remisi khusus sebagian dengan potongan  masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Sedangkan yang mendapat remisi khusus keseluruhan ata bebas pada tahun nihil," ujar  Krisna melalui  keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).

Jika dirinci berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi ini berasal dari kasus Kriminal Umum sebanyak 117 Orang, napi terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 4 Orang dan napi terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 100 Orang.

Krisna juga memaparkan saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara sebanyak 33.434 orang.

Yang terdiri dari  narapidana pria sebanyak 24.508 orang, narapidana wanita sebanyak 1.166 orang.

"Lalu ada tahanan pria sebanyak 7.510 orang dan tahanan wanita sebanyak 250 orang," tutupnya. (*)

 

 

(Medan)

  

Belum ada Komentar untuk "Rayakan Waisak, 221 Orang Warga Binaan Dapat Remisi "

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel