Pencuri Salak Pondoh Diamankan Polsek Tiga Juhar

Lensamedan-Petugas Polsek Tiga Juhar mengamankan seorang pria pelaku pencurian lima goni besar buah salak hasil kebun warga di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deliserdang, Senin (24/5/2021) siang.

Korban pemilik kebun salak adalah Nasib Tarigan ( 62) warga Desa Rumah Sumbul dan mengaku rugi sekitar jutaan rupiah. Sementara pelakunya berinisial PB (38) dengan alamat yang sama dengan korban.

Informasi dihimpun, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka karena dicurigai tersangka mencuri salak dari kebun korban. Warga lali melakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan menemukan lima karung buah salak yang dicuri.

Dengan temuan tersebut, warga dan korban membawa tersangka ke Polsek Tiga Juhar untuk proses hukum. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk penanganan perkara lebih lanjut .

Kapolsek Tiga Juhar, AKP Salij dalam keterangan persnya membenarkan kejadian tersebut. Ia juga menyebutkan telah menindaklanjuti persoalan itu dengan mengirimkan tersangka bersama barang bukti ke Mapolresta Deliserdang guna proses lanjut. (FJ)

(Deliserdang)

Belum ada Komentar untuk "Pencuri Salak Pondoh Diamankan Polsek Tiga Juhar"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel