Pemprov Sumut Tak Lagi Gunakan Hotel untuk Karantina WNI
Lensamedan- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)
berencana menempatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang
dari luar negeri untuk dikarantina di gedung milik pemerintah. Ini dalam rangka
membatasi ruang gerak para WNI yang tengah menjalani isolasi pascatiba dari
luar negeri. Sebab, ketika ditempatkan di hotel, pengawasannya dianggap kurang
maksimal.
"Ke depan kita tidak lagi buat di hotel. Tapi di gedung milik BUMD dan Pemprov Sumut," kata Gubsu Edy Rahmayadi, di Medan, Senin (10/5/21).
Menurutnya,
di hotel, tak jarang WNI yang sedang menjalani karantina dibesuk oleh saudaranya.
"Ini
juga menjadi kontrol semua pihak. Kalau di hotel, nanti keluarganya datang
membesuk. Mereka makan di luar, karena makanan prasmanan yang dibuat, katanya
mereka bosan. Jadi tak ketemu sasaran isolasi ini," katanya.
Sebanyak 165
orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Sumut melalui Bandara Kualanamu,
Kabupaten Deliserdang pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 16.35 WIB.
Para WNI
yang diketahui datang dari Malaysia itu, kemudian ditempatkan di dua lokasi
yakni di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut Jalan Asam Kumbang Medan
dan Hotel Darussalam Medan. Diketahui ke-165 orang WNI yang diisolasi tersebut,
100 orang di LPMP Sumut dengan rincian 65 orang laki-laki dan 35 orang
perempuan. Sedangkan di Hotel Darussalam berjumlah 65 orang yakni 37 orang laki-laki
dan 28 orang perempuan.
Gubsu
menyebut, kedatangan para WNI ini bukan yang pertama, tetapi telah berlangsung
sejak pandemi covid-19 melanda atau pada Maret 2020 lalu. Para WNI itu tidak
hanya berdomisili di Sumut tetapi juga dari beberapa provinsi yang ada di
Indonesia.
"Karena
covid-19, sehingga siapapun wajib diisolasi dengan dua kali swab. Ini lah yang
dilakukan," tegasnya.
Sehingga, ia
memastikan WNI yang baru tiba tersebut akan menjalani isolasi hingga beberapa
hari ke depan, sampai hasil swab milik para WNI tersebut dinyatakan benar-benar
bebas covid-19.
"Itu
resiko. Karena kita tak bisa pulangkan orang tersebut sebelum mereka dinyatakan
negatif covid-19," tegas mantan Pangkostrad itu.
Total
kedatangan WNI dari luar negeri ke Sumut periode 2 Januari 2021 hingga 9 Mei
2021 berjumlah 13.606 orang. Dengan rincian, 12.775 orang telah keluar
karantina dan 831 orang masih menjalani karantina.
Karantina
WNI di hotel bintang 2 dan 3 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Nomor 9 tahun 2021. Keputusan ini ditandangani oleh Kepala
Badan Nasional Penanggulan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19,
Doni Monardo. Karantina dilakukan kepada WNI yang akan menetap paling sedikit
14 hari di Indonesia.
Sejumlah hotel di Medan yang menjadi tempat karantina WNI dari luar negeri yakni Hotel Grand Darussalam, Putra Mulia, Griya, Deparis, Saka, dan Hotel RAZ. Sedangkan kantor OPD yang dipakai yakni Kantor BPSDM, LPMP, PAUD, dan UPT Pertanian. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut Tak Lagi Gunakan Hotel untuk Karantina WNI "
Posting Komentar