Menteri PANRB Pastikan Sanksi Diterapkan Bagi ASN yang Nekat Mudik

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat.
Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin (03/5/2021), di
Jakarta.
Tjahjo mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga
mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang
diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. Selama ini, terjadi
peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.
Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik
merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi
diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah
bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi
sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk
mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti
melanggar,” tegasnya.
PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik
melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang
sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat
melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id,
atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang
dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengingatkan bagi
siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama
libur panjang Idulfitri.
“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk
yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau
untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.
Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan
mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus
rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan
orang dalam masa pandemi.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya
dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode
6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo
pada tanggal 7 April 2021 tersebut. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menteri PANRB Pastikan Sanksi Diterapkan Bagi ASN yang Nekat Mudik"
Posting Komentar