Menaker: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR
Lensamedan- Mendekati
hari Lebaran Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus
memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai
ketentuan.
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur, wali kota, dan
bupati untuk turun tangan langsung dalam
menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk,
serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran
aturan THR.
”Sebelumnya
kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka
sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran
aturan THR,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (07/05/2021).
Posko THR
Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, terdapat 1.569 laporan yang masuk selama
kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670
konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021
di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas,
alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.
Beberapa
permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar
sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar
bukan dalam bentuk uang, serta perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi
Covid-19.
Sekretaris
Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker mengerahkan Pengawas
Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi
pelaksanaan pembayaran THR tersebut.
“Kita
langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian
langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan
pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR. Ditjen
Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas
Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator di seluruh Indonesia
melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum
pelaksanaan THR,” ujar Anwar.
Anwar juga
menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi
pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran
THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.
Lebih
lanjut, Anwar mengingatkan kepada pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi,
jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum
hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan
pekerja untuk jangka waktu pembayarannya. Kesepakatan tersebut dibuat secara
tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir
dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar
sehari (H-1) sebelum Hari Raya.
“Dalam hal
THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayar
THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan
pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan
rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah
setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” ujarnya.
Anwar juga
mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR
keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak
berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengusaha yang
tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi
administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut
dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara
sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menaker: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR"
Posting Komentar