Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” tegas Menag seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Sabtu (8/5/2021).
Untuk itu,
Yaqut meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan edaran ini secara
masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) serta umat
Kristen dan Katolik.
“Saya harap
semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan
pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi
perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” tuturnya.
Berikut
ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di
masa pandemi: Kewajiban bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja), sebagai
berikut:
a.
Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan
dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang
diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50
persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja);
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shif)
dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di
area tempat ibadah (gereja);
d.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu
keluar tempat ibadah (gereja);
e. Mempersingkat
waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
f.
Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area
tempat ibadah (gereja);
g. Membatasi
jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan
penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Melakukan
pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah
(gereja);
i.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di
tempat ibadah (gereja); dan
j. Para pengurus/pengelola tempat ibadah
(gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih
secara virtual di rumah-rumah.
Kewajiban
bagi pengguna tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:
a. Jemaat
yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
b.
Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama
berada di area tempat ibadah (gereja);
c. Menjaga
kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand
sanitizer;
d. Tidak
diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, dan
berciuman pipi;
e. Menjaga
jarak antarjemaat;
f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah
(gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk
kepentingan ibadah;
g. Bagi anak-anak
yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat
mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya; dan
h. Bagi
jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko
tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk
pelayanan lainnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih "
Posting Komentar