Lapas Tanjung Gusta Tunggu Salinan Putusan PK Sebelum Bebaskan Rahudman Harahap
Lensamedan – Lapas Klas I Tanjung Gusta masih menunggu Salinan putusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung sebelum membebaskan mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap yang dikabarkan akan menghirup udara bebas hari ini, Senin (31/5/2021).
Diketahui di tingkat Mahkamah Agung, Rahudman Harahap
dihukum 4 tahun penjara untuk kasus korupsi pengajuan pencairan dana tunjangan
aparat desa ke kas Pemda pada 2004, dengan kerugian negara mencapai Rp1,5
miliar.
Sebelum menjabat Walikota Medan pada 2010 hingga 2013,
Rahudman merupakan Sekda di Tapanuli Selatan pada 2001.
Di kasus alih fungsi lahan PT KAI di Jalan Jawa Medan
yang kini berdiri pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit tersebut, Rahudman
dihukum 10 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp185
miliar. Di dua kasus ini Rahudman mengajukan PK dan dikabulkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IA
Tanjunggusta Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan masih menunggu salinan putusan
yang asli.
Pihaknya masih baru menerima email dari putusan PK.
"Kami baru terima dari email. Kami terima kutipan
dari putusan PK-nya. Namun aslinya belum kami terima," katanya.
Terkait pembebasan Rahudman, pihaknya juga masih
menunggu eksekusi dari jaksa.
"Kami masih menunggu dulu salinan aslinya. Kami
wajib melihat dulu," tambah Arwedi.
Menurutnya, selama di Lapas, Rahudman aktif dalam
berbagai kegiatan.
"Beliau selama ini menjadi salah satu pengurus
masjid, berolahraga dan kegiatan lainnya," ucapnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Lapas Tanjung Gusta Tunggu Salinan Putusan PK Sebelum Bebaskan Rahudman Harahap "
Posting Komentar