Imbau Tak Ada Takbiran Keliling, Polisi Sekat 32 Titik di Kota Medan
Lensamedan- Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jendral (irjen) RZ Panca Putra Simanjuntak kembali mengimbau dan menegaskan larangan takbir keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 2021 yang ditetapkan pemerintah jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Penegasan
ini disampaikan Kapolda Sumut didampingi Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar
(Kombes) Hadi Wahyudi di Polda Sumut, Rabu (12/5/2021).
“Larangan
takbir keliling ini kita lakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan
sehingga kita bisa cegah munculnya klaster baru,” ujar Panca Putra.
Pelaksanaan
takbir menjelang Hari Raya Idulfitri disarankan untuk dilakukan di masjid dan
di rumah saja, tanpa harus berkumpul di satu tempat atau pun melakukan konvoi.
“Untuk mencegah
konvoi, kami akan melakukan penyekatan di 32 titik di Kota Medan mulai Jam
20.00 WIB malam ini hingga pukul 06.00 WIB Kamis besok,” sebutnya.
Ditambahkannya,
untuk pelaksanaan salat Id menurutnya tetap bisa dilakukan dengan tetap mengutamakan
protokol kesehatan.
“Tetapi khusus
untuk daerah yang masuk kategori zona merah, kami harapkan menggelar salat Id
di rumah saja,” katanya.
Kapolda
Irjen Panca Putra berharap tokoh agama dan ulama bersedia ikut ambil bagian menyosialisasikan
imbauan agar takbiran dilakukan di masjid atau pun di rumah.
“Ini untuk
kebaikan kita bersama,” imbaunya.
Pemerintah sudah
menetapkan Hari Raya Idulfitri 2021 jatuh pada Kamis (13/5/2021). (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Imbau Tak Ada Takbiran Keliling, Polisi Sekat 32 Titik di Kota Medan "
Posting Komentar