Imbau Tak Ada Takbiran Keliling, Polisi Sekat 32 Titik di Kota Medan

Lensamedan- Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jendral  (irjen) RZ Panca Putra Simanjuntak kembali mengimbau dan  menegaskan larangan takbir keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 2021 yang ditetapkan pemerintah jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Penegasan ini disampaikan Kapolda Sumut didampingi Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi di Polda Sumut, Rabu (12/5/2021).

“Larangan takbir keliling ini kita lakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga kita bisa cegah munculnya klaster baru,” ujar Panca Putra.

Pelaksanaan takbir menjelang Hari Raya Idulfitri disarankan untuk dilakukan di masjid dan di rumah saja, tanpa harus berkumpul di satu tempat atau pun melakukan konvoi.

“Untuk mencegah konvoi, kami akan melakukan penyekatan di 32 titik di Kota Medan mulai Jam 20.00 WIB malam ini hingga pukul 06.00 WIB Kamis besok,” sebutnya.

Ditambahkannya, untuk pelaksanaan salat Id menurutnya tetap bisa dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

“Tetapi khusus untuk daerah yang masuk kategori zona merah, kami harapkan menggelar salat Id di rumah saja,” katanya.

Kapolda Irjen Panca Putra berharap tokoh agama dan ulama bersedia ikut ambil bagian menyosialisasikan imbauan agar takbiran dilakukan di masjid atau pun di rumah.

“Ini untuk kebaikan kita bersama,” imbaunya.

Pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idulfitri 2021 jatuh pada Kamis (13/5/2021).  (*)

 

(Medan)

 

 

Belum ada Komentar untuk "Imbau Tak Ada Takbiran Keliling, Polisi Sekat 32 Titik di Kota Medan "

Posting Komentar

547 Pebulutangkis Siap Berlaga di Kapolri Cup 2025

  LensaMedan - Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) kembali menggelar Ke...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel