Hari ini, Larangan Transportasi untuk Mudik Mulai Berlaku
Lensamedan- Larangan
penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara,
dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021)
hingga Selasa (17/5/2021).
“Pada masa
peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi
untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Hanya saja,
Adita menambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total
pada masa tersebut. “Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani
kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun
2021,” ujarnya.
Peraturan
Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa
Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani
kepentingan bukan mudik.
Kepentingan
nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit,
kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu
orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua
orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan
dari kepala desa/lurah setempat.
“Angkutan
logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok,
barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat
kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.
Jubir Kemenhub menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap
diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan
untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan
dan sebagainya.
Lebih lanjut
Adita mengatakan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas
Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari
ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang
berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara,
dan stasiun.
“Pengawasan
pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan
akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tuturnya.
Dipaparkan
Adita, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah
agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu rapat
koordinasi dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik
yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur
Jawa Timur, dan Gubernur Banten.
“Melalui
rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar
implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” paparnya.
Ditambahkan
Adita, Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian
transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial.
Sosialisasi ini melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub untuk membuat video
kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.
Selain itu,
Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan
mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk
mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Hari ini, Larangan Transportasi untuk Mudik Mulai Berlaku"
Posting Komentar