Bappebti Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dengan Skema Piramida
Salah
satunya adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai
tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.
“Kegiatan
yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang
sesuai dengan ketetapan Bappebti. EDCCash merekrut anggota baru dengan
menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin
di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus
waspada
terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” kata Kepala Bappebti
Sidharta Utama dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (1/5/2021).
Sidharta
mengungkapkan, koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto
yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, satgas waspada
investasi (SWI) termasuk didalamnya Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019.
Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat
digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.
Pemilik EDCCash
juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September
2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash.
Bappebti
telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor 7
Tahun 2020
tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik
Aset Kripto. Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229
jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. “Koin produksi EDCCash tidak
termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset
kripto,” ungkap Sidharta.
Sidharta
mengatakan, koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset
kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yaitu berbasis
distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto)
atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset); nilai kapitalisasi pasar
(market cap) masuk kedalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto
(coinmarketcap); masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia;
memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika
dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika; serta telah dilakukan
penilaian terhadap risikonya.
Menurut
Sidharta, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat,
khususnya di tengah pandemi Covid-19. Harga aset kripto seperti bitcoin,
ethereum, ripple, dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan.
“Transaksi
aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang
karaketristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis bitcoin
mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, bitcoin termasuk sebagai
investasi yang berisiko tinggi,” ujar Sidharta.
Kepala Biro
Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M.Syist menambahkan,
meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang
tidak bertanggungjawab.
Sebelum
memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi (PBK),
masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran
keuntungan yang ditawarkan.
“Kami
berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran.
Masyarakat perlu mempelajari lebih dahulu mekanisme transaksi, keuntungan, dan
kerugiannya,” tutup Syist. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Bappebti Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dengan Skema Piramida"
Posting Komentar