Poldasu Tetapkan 5 Pegawai Kimia Farma Sebagai Tersangka Kasus Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas

Kapolda Sumut, Irjen
Panca Putra Simanjuntak mengatakan, 5
orang tersangka yang ditetapkan adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager
Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
"Dari hasil
penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,"
kata Irjen Panca saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021)
petang.
Diterangkannya, kelima
tersangka melakukan pelanggaran aturan karena mendaur ulang stik rapid test
antigen dengan cara mencuci sendiri untuk digunakna kembali.
"Dalam sehari
bisa 100 sampai 150 stik bekas yang digunakan untuk memeriksa orang yang hendak melakukan perjalanan tentu itu
tidak sesuai standar kesehatan," jelasnya.
Panca menerangkan,
dari hasil penyelidikan diketahui kalau praktik ini telah diljalankan sejak
bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah
mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.
"Tapi yang kita
sita Rp149 juta. Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,"
terangnya.
Lebih jauh dijelaskannya, stik bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.
"Harusnya stik
itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali,"
tandasnya.
Oleh karena itu,
tambah Panca, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman
penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu
juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana
maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sementara itu,
tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara
langsung dalam kasus ini. Tetapi dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini
dilakukan.
"Iya, saya
mengetahui," katanya.
Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif. Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Poldasu Tetapkan 5 Pegawai Kimia Farma Sebagai Tersangka Kasus Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas"
Posting Komentar