Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih dan Ied Berjemaah

“Khusus
mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri yaitu Salat
Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang
harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat
ketat,” ujar Muhadjir seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Muhadjir
meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjemaah tersebut juga harus dilakukan
secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu
sama lain.
“Jadi di
lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain,
sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Muhadjir
menambahkan, dalam melaksanakan salat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan
sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi Covid-19
masih belum berlalu.
Selain itu,
Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya
kerumunan, terutama pada pelaksanaan
Salat Idulfitri.
“Supaya
menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat
sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik itu di lapangan maupun
di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul
adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan
aman,” tutupnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih dan Ied Berjemaah "
Posting Komentar