Oknum Staf Desa Helvetia Palsukan Administrasi Kependudukan
TRI, oknum Staf yang ditunjuk secara pribadi oleh Kepala Desa Helvetia, Agus Sailin terbongkar melakukan pemalsuan beberapa jenis surat administrasi kependudukan.
Tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana ini terungkap ketika salah seorang warga Desa Manunggal akan menggunakan surat pindah yang dibuat melalui Tri, di alamat barunya di Medan, ternyata surat tersebut tidak terdaftar.
Warga pemilik surat yang merasa heran kemudian melapor ke kantor Camat Labuhan Deli, sehingga surat pindah palsu itu terungkap, dibuat oleh Tri yang menerima dari seorang pegawai honor kantor Camat. Setidaknya ada tiga surat "aspal" yang dibuat Tri.
Tidak hanya membuat surat pindah "aspal", lelaki warga Dusun X Desa Helvetia ini juga terbongkar membuat akte kelahiran "aspal" warga Helvetia.
Dengan
hanya melakukan scanning dari akte atas nama orang lain, Tri membuat
akte lahir baru seolah-olah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Deli Serdang. Namun setelah dicross-chek, ternyata nomor
akte tersebut aslinya atas nama orang lain.
Tindak tanduk tidak terpuji oknum Staf khusus Kepala Desa Agus Sailin ini memang sudah lama digunjingkan di lingkungan kantor Kepala Desa Helvetia. Namun Agus Sailin yang sengaja menunjuknya untuk urusan administrasi tetap mempertahankan posisinya.
![]() |
Foto : Surat Pindah "aspal" yang dibuat oknum Tri, staff Kades Helvetia. |
Tindak tanduk tidak terpuji oknum Staf khusus Kepala Desa Agus Sailin ini memang sudah lama digunjingkan di lingkungan kantor Kepala Desa Helvetia. Namun Agus Sailin yang sengaja menunjuknya untuk urusan administrasi tetap mempertahankan posisinya.
Padahal
ada kaur-kaur resmi di kantor Kepala Desa, namun tidak diberdayakan
sesuai tupoksi mereka. Kepala Desa lebih percaya kepada staf yang
ditunjuknya sendiri meski tidak ada payung hukumnya.
Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi tindakan Tri, belum bisa bertemu Kepala Desa. Namun menurut staf resmi disana, Tri sudah dirumahkan Kepala Desa Agus Sailin sejak Senin (26/4).
Sementara pihak Kecamatan Labuhan Deli, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tindakan Tri yang cukup berani itu, untuk dilaporkan kepada Camat dan pihak berwenang di Pemkab Deli Serdang.
Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi tindakan Tri, belum bisa bertemu Kepala Desa. Namun menurut staf resmi disana, Tri sudah dirumahkan Kepala Desa Agus Sailin sejak Senin (26/4).
Sementara pihak Kecamatan Labuhan Deli, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tindakan Tri yang cukup berani itu, untuk dilaporkan kepada Camat dan pihak berwenang di Pemkab Deli Serdang.
Diperkirakan
tindakan Tri akan menyeret nama Kepala Desa Agus Sailin. Apalagi oknum
Tri, diangkat sebagai staf tanpa prosedur yang semestinya oleh Kepala
Desa Agus Sailin.
Reporter : Tim
Editor : Diko
Belum ada Komentar untuk "Oknum Staf Desa Helvetia Palsukan Administrasi Kependudukan"
Posting Komentar