Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 20 Provinsi, Salah Satunya Sumut

Dalam PPKM
Mikro Tahap V ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima
provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, yang
ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang
terbit pada tanggal 5 April 2021.
Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebagaimana
tertuang dalam Inmendagri, dengan tambahan lima provinsi, maka sebanyak 20
provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada
masing-masing kabupaten/kotanya.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, penambahan lima
daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.
“Pemerintah
memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik
itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif
kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara,
Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut
PPKM ada dua puluh provinsi,” ujar Airlangga seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id,
Selasa (6/4/2021).
Sama halnya
dengan perpanjangan sebelumnya, berdasarkan Inmendagri, PPKM Mikro dilakukan
dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat
RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap
memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar
protokol kesehatan Covid-19.
Airlangga
memaparkan, berbeda dengan periode sebelumnya, pada PPKM Mikro periode kelima
ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke
tingkat RT. Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika
terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT,
Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak
ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
“Kriteria
ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19
lebih dicegah lagi,” tutupnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 20 Provinsi, Salah Satunya Sumut"
Posting Komentar