Jokowi : THR dan Gaji ke 13 ASN Mulai Dibayarkan 10 Hari Sebelum Idulfitri

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan
pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri
dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin
hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelasnya.
Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah
satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli
masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“Dan, bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan
menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat
yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,”
sambung Presiden.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam PP tersebut diatur
THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.
“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja
sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang
tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.
Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi
Ketua DPR Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki
Hadimuljono, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (*)
(Malang)
Belum ada Komentar untuk "Jokowi : THR dan Gaji ke 13 ASN Mulai Dibayarkan 10 Hari Sebelum Idulfitri"
Posting Komentar