LBH Medan : Wartawan Bukan Ancaman, Tak Perlu Ada Upaya Penghalangan
Hal ini dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis menyikapi adanya aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Medan (FJM) sebagai buntut dari tindakan pelarangan wawancara Wali Kota Medan yang dilakukan petugas pengamanan terhadap dua orang wartawan pada Rabu (14/4/2021).
“Kehadiran
rekan rekan media di Balai Kota untuk
wawancara Bobby Nasution harus
ditempatkan dalam jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Oleh karena itu wawancara
yang hendak dilakukan tentu guna kepentingan pemenuhan informasi masyarakat Kota
Medan,” ujar Ismail Lubis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/4/2021).
Dikatakannya,
dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-undang tahun 1999 tentang
Pers terutama Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU yang menyebutkan
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media
cetak, media elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia dan kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
Pasal 8
menegaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu
tidak boleh ada satu lembaga manapun yang menghalangi insan media dalam
mencari/memperoleh informasi guna kepentingan pemberitaan. bahkan sebagai
bentuk keseriusan Negara dalam perlindungan pers, di Undang-undang tersebut
mengatur tentang pidana bagi penghalang halangan kemerdekaan pers (Vide Pasal
18).
Bahkan jika
melihat dari tugas pers, maka salah satu tugas sehari-harinya adalah mencari
dan menyebarkan Keterangan/Informasi. oleh karena itu dalam menjalankan tugas
mencari dan menyampaikan Keterangan/informasi/berita tersebut negara juga
mengakuinya sebagai hak dasar sebagaimana dimuat pada ketentuan Pasal 19
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 19 Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang konvensi Internasional tentang
Hak-hak Sipil Politik.
“Sehingga dari
beberapa aturan di atas, jelas Pers dalam menjalankan tugasnya sesuai
Undang-undang tidak boleh ada pembatasan kecuali apa yang diperkenankan oleh
undang-undang dan perlu untuk menghormati nama baik orang lain, untuk
melindungi keamana nasional dan ketertiban umum atau kesehatan masyarakat dan
kesusilaan,” kata Ismail.
Sementara
untuk petugas pengamanan terutama Paspampres, menurut Ismail juga diatur dalam ketentuan
Peraturan Menteri Pertahanan R.I Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Kebijakan
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala
pemerintahan, maka paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan
pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat termasuk kepada keluarga
presiden dalam hal ini menantu presiden.
Pengamanan
yang dimaksud dalam peraturan menteri pertahanan ini adalah untuk menjaga dari
ancaman dan gangguan yang mampu membahayakan keselamatan termasuk keluarga
(menantu) presiden. Selain itu mengenai
paspampres ini sudah diatur terlebih dahulu melalui PP Nomor 59 tahun 2013.
“Dan peristiwa
yang terjadi Rabu lalu itu adalah untuk
wawancara, bukan mengganggu atau
mengancam Wali Kota Medan, sehingga tentu dapat dikatakan berlebihan tindakan yang
melarang tersebut. Jangan sampai karena
tindakan tersebut justru membuat pandangan buruk kepada wartawan sebagai
ancaman dan gangguan,” tandasnya.
Seperti yang ramai diberitakan, dua orang wartawan mendapat tindakan tidak menyenangkan dari petugas pengamanan berupa larangan untuk melakukan doorstop kepada Wali Kota Bobby Nasution pada Rabu (14/4/2021) di Balai Kota Medan. Tindakan pelarangan ini memicu gelombang aksi yang dilakukan puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Medan (FJM) sejak Kamis (15/4/2021) hingga Jumat (16/4/2021). Aksi unjuk rasa ini kemudian menjadi dasar Wali Kota Bobby Nasution mengundang organisasi wartawan seperti PWI Sumut dan IJTI Sumut dan Wartawan unit Pemko Medan untuk buka puasa bersama di Tjong Afie Mansion, Jumat (16/4/2021).
FJM sendiri memastikan, kegiatan buka bersama tersebut bukan akhir dari perjuangan mereka untuk menuntut adanya pembenahan dalam sistem pengamanan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "LBH Medan : Wartawan Bukan Ancaman, Tak Perlu Ada Upaya Penghalangan"
Posting Komentar