Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19
Plt Kepala
Badan PPSDM Kesehatan, Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan dalam pemberian
insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum
diselesaikan. Pihaknya akan akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban
tersebut dengan baik.
”Sedangkan
untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di
PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ujarnya seperti
yang dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (1/4/2021).
Ada beberapa
pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif akan dikirim langsung ke
rekening nakes. Untuk itu, rekening tenaga kesehatan tersebut harus
diinformasikan kepada Badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Upaya ini
dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain
yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan
atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena
akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Yang kedua
adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka
usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian
perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Hal ini
tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi
risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif
secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para nakes yang bekerja pada
zona-zona tertentu.
”Perbaikan
dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai
kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka
prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” tutur Kirana, dikutip
dari laman Kemenkes.
Dengan
disosialisasikannya KMK ini, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa
disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera
dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses reviu dari
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa
dibayarkan.
”Kami
mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah
terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19juga
diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif
tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari
keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucapnya.
Sementara
itu Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes Sundoyo mengatakan, pembentukan
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 ini didasari atas rekomendasi-rekomendasi
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP.
”Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev [monitoring dan evaluasi], hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” jalas Sundoyo. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19"
Posting Komentar