Harga BBM Non Subsidi di Sumut Naik Rp200, Ternyata Ini Alasannya
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang
ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sesuai dengan surat
edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina
melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah
Sumut,” jelas Unit
manager Communication, Relation &
CSR Pertamina Region Sumbagut
Taufikurachman di Medan, Kamis (1/4/2021).
Peraturan
Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), memuat perubahan tarif PBBKB khusus
bahan bakar non subsidi menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara dari sebelumnya
5%. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti
Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami
perubahan
Tetapi perubahan
harga ini menurut Taufikurachman tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru
(PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.
Pelanggan
tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T.
Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
“Masyarakat
tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk
mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus
menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” katanya.
Dengan penyesuaian harga ini, maka harga Pertalite menjadi Rp 7.850 dari sebelumnya Rp 7.650, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.
"Sementara untuk Premium dan Bio Solar tidak mengalami perubahan," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Harga BBM Non Subsidi di Sumut Naik Rp200, Ternyata Ini Alasannya"
Posting Komentar