USU Eksekusi Rumah Dinas, Keturunan Prof TMHL Tobing Pendiri Fakultas Ekonomi Dipaksa Kosongkan Rumah

Lensamedan- Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan pengosongan rumah dinas yang terletak di Jalan Universitas No 8, Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Padang Bulan, Medan, Rabu (24/3/2021).

Saat ini, rumah tersebut masih ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing. Keduanya merupakan keturunan dari almarhum Prof TMH Tobing yang merupakan salah seorang guru besar pendiri Fakultas Ekonomi yang saat ini bernama Faukltas Ekonomi dan Bisnis (FEB)  USU.

Pengosongan dilakukan pihak USU dengan mengeluarkan barang-barang milik penghuni  dan ditempatkan di luar rumah.

"Tadi sempat kami cegah, namun mereka tetap memaksa masuk dan mengeluarkan barang-barang kami," kata Ruben Tobing didampingi kuasa hukum mereka Ranto Sibarani.

Ranto Sibarani mengatakan, pengosongan ini seharusnya tidak dilakukan. Karena hingga saat ini pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan, terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.

"Ini masih proses di pengadilan.  Masa belum ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini," kata Ranto.

Meski ada upaya pencegahan, tetapi petugas yang datang tetap ngotot dan mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari pihak rektorat USU.

"Ini kami lakukan berdasarkan surat perintah pengosongan dari rektor," kata Kepala Biro Aset dan Usaha USU, Suhardi di lokasi.

 

USU Tegaskan Aset Negara Tak Boleh Dimiliki Pribadi

Secara terpisah, Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa pengosongan sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.

Secara spesifik, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat  tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Amalia dalam keterangan tertulisnya.

Pengosongan rumah itu sendiri, imbuhnya, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.

“Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” tegasnya.

Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.

“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” katanya.

Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan. 

“Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” katanya.

Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi. 

“Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor,” katanya.

Perlu juga diinformasikan, bahwa eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas No. 8 Kampus USU Padangbulan, pengosongan juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas No. 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan No. 70. (*)

 

 

(Medan)

 

 

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "USU Eksekusi Rumah Dinas, Keturunan Prof TMHL Tobing Pendiri Fakultas Ekonomi Dipaksa Kosongkan Rumah "

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel