Buntut Nakes Tuntut Pembayaran Insentif, Ombudsman Sumut Periksa Direksi Pirngadi Medan

Lensamedan- Direksi RSUD dr Pirngadi Medan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Ombudsman Sumut), Kamis (18/2/2021).

Pemanggilan itu terkait insentif penanganan pasien Covid-19 yang belum diterima tenaga kesehatan (nakes) secara penuh terhitung bulan Mei 2020 sampai sekarang.

Dari hasil keterangan  yang diberikan pihak direksi  rumah sakit tersebut kata  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, diketahui kalau insentif nakes itu tidak singgah ke pihak rumah sakit.

"Ternyata dari Kementerian Kesehatan lalu kemudian BPKAD Pemko Medan  kemudian ke Dinkes. Dari Dinkes itu baru ke tenaga kesehatan, jadi tidak ada singgah di rumah sakit," kata Abyadi usai pemeriksaan.

Abyadi mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Medan yang melakukan pencairan insentif itu berdasarkan usulan dari rumah sakit.

"Jadi rumah sakit itu punya rekap nakes-nakes, itulah yang diserahkan kepada Dinkes," ujar Abyadi. 

Dijelaskannya, permohonan pengajuan pencairan insentif sudah diajukan pihak rumah sakit hingga bulan September 2020. 

"Tapi yang dicairkan baru Maret dan April," terangnya.  

Karena itu, Abyadi menyatakan, rencananya Ombudsman Sumut akan melakukan melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Kesehatan Kota Medan untuk meminta klarifikasi. 

"Kita sudah surati kepala Dinas Kesehatan Kota Medan untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi dan juga Sekda Kota Medan besok," tegas Abyadi.

Sebelumnya, nakes RSUD dr Pirngadi Medan mengadu dan meminta bantuan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu siang 17 Februari 2021.

"Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi kami mengenai insentif penanganan pasien Covid-19 yang belum dipenuhi, dan kami mulai merawat pasien Covid-19 sejak bulan Maret 2020. Tapi, kami hanya menerima insentif baru 2 bulan yaitu Maret dan April yang dibayarkan bulan Oktober 2020. Namun, untuk insentif bulan berikutnya hingga sekarang belum kami terima," ungkap salah seorang nakes, Boala Zendrato.

Kata Boala, para nakes sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif mereka kepada manajemen rumah sakit milik Pemko Medan itu. Akan tetapi, pihak manajemen mengaku dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Kami sudah pertanyakan itu kepada pihak rumah sakit, tapi jawabannya selalu sabar dan sabar. Bahkan, sampai tahun 2021 tak juga dibayarkan," keluhnya. (*)


(Medan)
 

Belum ada Komentar untuk "Buntut Nakes Tuntut Pembayaran Insentif, Ombudsman Sumut Periksa Direksi Pirngadi Medan "

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel