Mensesneg : Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

“Pemerintah
tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan
sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan.
Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah
dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam
implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tegas Mensesneg
di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/2/2021),
seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Terkait
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam
undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah
(pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut
sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu
direvisi.
“Jadi
pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu
belum kita laksanakan pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum
dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan
undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah
ditetapkan,” jelasnya.
“Oleh karena
itu, Pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi
belum dijalankan,” imbuhnya.
Mensesneg
berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua
undang-undang tersebut menjadi seakan-akan Pemerintah mau mengubah keduanya.
“Tolong ini
saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan Pemerintah
yang mau mengubah undang-undang. Enggak, Pemerintah justru tidak ingin mengubah
undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya
dengan pilkada serentak itu,” tutupnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Mensesneg : Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada "
Posting Komentar