Hindari Kontroversi, Pasar Muamalah Medan Ditutup

"Kami
menunggu keputusan hukum yang jelas tentang kedudukan emas dan perak dalam
transaksi pertukaran (barter)," ujar pengelola Pasar Muamalah Medan Tikwan
Raya lewat pesan singkat, Rabu (3/2/2021).
Tikwan
menyebutkan, selain menunggu keputusan hukum tentang kedudukan emas dan perak
dalam transaksi, keputusan menutup pasar juga untuk menghindari kontroversi.
"Karena
bagi pedagang, kenyamanan adalah sangat penting," katanya.
Dihubungi
terpisah, dosen Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam
Sumatera Utara (Sumut) Gunawan Benjamin mengatakan, selama ini pengelola Pasar
Muamalah beralasan penggunaan dinar atau
dirham sebagai salah satu upaya untuk menjalankan sunnah. Karena emas maupun
perak menurut mereka benar-benar memiliki nilai rill dibandingkan suatu mata
uang tertentu.
"Padahal
tidak ada dalil yang secara spesifik melarang penggunaan uang kertas. Karena
hukum asal Mu’amalah adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan dalam
Islam, mengharamkan yang halal ini sama buruknya dengan menghalalkan yang
haram," ujar Gunawan.
Disamping
itu katanya lagi, tidak semudah itu memaksakan penggunaan emas dan perak. Atau
bahkan tidak bisa diterapkan sama sekali penggunaan secara fisik sebagai alat
tukar di masa seperti sekarang ini. Dan konsekuensi dari pemaksaan penggunaan emas
dan perak dari sisi moneter juga bisa menghancurkan tatanan sosial ekonomi
masyarakat.
Potensi
krisis juga bisa muncul disitu. Kalau sudah muncul krisis ada potensi krisis
sosial, yang nantinya juga memberikan banyak mudharat bagi masyarakat.
"Dan
untuk membahas masalah ini memang dibutuhkan penjabaran detail terkait dengan
potensi krisis sosial tersebut," katanya.
Direktur
Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Andi Wiana S mengapresiasi
langkah pengelola yang menutup kegiatan
pasar muamalah, karena alat pembayaran yang digunakan memang bertentangan
dengan UUD 45 pasal 23 B jo Pasal 1 angka 1 dan UU Mata Uang pasal 2 ayat 1,
pasal 21 ayat 1.
"Kedua
undang-undang itu menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-sarunya alat pembayaran
yang sah di negara kesatuan Indonesia," tegas Andi Wiana.
Seperti
diketahui, Pasar Muamalah sempat beroperasi di Kota Medan, tetapi kemudian
ditutup pengelola karena menghindari kontroversi seperti yang terjadi di Depok.
(*)
Belum ada Komentar untuk "Hindari Kontroversi, Pasar Muamalah Medan Ditutup "
Posting Komentar