Hindari Kontroversi, Pasar Muamalah Medan Ditutup

Lensamedan-  Pengelola Pasar Muamalah di Kota Medan memutuskan untuk menutup sementara kegiatan pasar mulai Minggu (31/1/2021). Keputusan menutup sementara dikarenakan dipersoalkan dalam video yang viral.

"Kami menunggu keputusan hukum yang jelas tentang kedudukan emas dan perak dalam transaksi pertukaran (barter)," ujar pengelola Pasar Muamalah Medan Tikwan Raya lewat pesan singkat, Rabu (3/2/2021).

Tikwan menyebutkan, selain menunggu keputusan hukum tentang kedudukan emas dan perak dalam transaksi, keputusan menutup pasar juga untuk menghindari kontroversi.

"Karena bagi pedagang, kenyamanan adalah sangat penting," katanya.

Dihubungi terpisah, dosen Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Sumatera Utara (Sumut) Gunawan Benjamin mengatakan, selama ini pengelola Pasar Muamalah beralasan  penggunaan dinar atau dirham sebagai salah satu upaya untuk menjalankan sunnah. Karena emas maupun perak menurut mereka benar-benar memiliki nilai rill dibandingkan suatu mata uang tertentu.

"Padahal tidak ada dalil yang secara spesifik melarang penggunaan uang kertas. Karena hukum asal Mu’amalah adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan dalam Islam, mengharamkan yang halal ini sama buruknya dengan menghalalkan yang haram," ujar Gunawan.

Disamping itu katanya lagi, tidak semudah itu memaksakan penggunaan emas dan perak. Atau bahkan tidak bisa diterapkan sama sekali penggunaan secara fisik sebagai alat tukar di masa seperti sekarang ini. Dan konsekuensi dari pemaksaan penggunaan emas dan perak dari sisi moneter juga bisa menghancurkan tatanan sosial ekonomi masyarakat.

Potensi krisis juga bisa muncul disitu. Kalau sudah muncul krisis ada potensi krisis sosial, yang nantinya juga memberikan banyak mudharat bagi masyarakat.

"Dan untuk membahas masalah ini memang dibutuhkan penjabaran detail terkait dengan potensi krisis sosial tersebut," katanya.

Direktur Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Andi Wiana S mengapresiasi langkah pengelola yang menutup  kegiatan pasar muamalah, karena alat pembayaran yang digunakan memang bertentangan dengan UUD 45 pasal 23 B jo Pasal 1 angka 1 dan UU Mata Uang pasal 2 ayat 1, pasal 21 ayat 1.

"Kedua undang-undang itu menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-sarunya alat pembayaran yang sah di negara kesatuan Indonesia," tegas Andi Wiana.

Seperti diketahui, Pasar Muamalah sempat beroperasi di Kota Medan, tetapi kemudian ditutup pengelola karena menghindari kontroversi seperti yang terjadi di Depok. (*)

 

 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Hindari Kontroversi, Pasar Muamalah Medan Ditutup "

Posting Komentar

Tekanan Pasar Keuangan di Tanah Air Berlanjut, IHSG dan Rupiah Dibuka Melemah

Lensamedan - Data rilis pertumbuhan ekonomi AS secara kuartalan di kuartal pertama 2024 menunjukan kinerja perlambatan. Ekonomi AS hanya tum...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel