DPR Apresiasi SKB Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

Lensamedan- Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin mengapresiasi hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. SKB 3 Menteri tersebut melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Patut diapresiasi langkah cepat yang dilakukan Mendikbud pasca peristiwa pemaksaan penggunaan hijab di lingkungan SMKN 2 Padang. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Azis Syamsuddin dalam keterangan pers, Jumat (5/2/2021).

Azis mengharapkan SKB 3 Menteri dapat segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia, terkecuali Aceh yang memang memiliki kekhususan sesuai peraturan Pemerintahan Aceh.  Ia juga meminta Mendikbud dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh Kepala Daerah dan lingkungan dunia pendidikan agar SKB 3 Menteri tersebut dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.

“Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera disampaikan kepada seluruh orang tua murid dan murid mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami," imbau politisi F-PG itu.

Sebelumnya, SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menag, Rabu (3/2/2021).

Nadiem menjelaskan, pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam SKB tersebut juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan. (*)

 

(Jakarta) 

 

Belum ada Komentar untuk "DPR Apresiasi SKB Aturan Penggunaan Seragam Sekolah"

Posting Komentar

Pemda Diminta Percepat Realisasi APBD

Lensamedan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat realisasi Anggaran Pe...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel