Usai Transaksi Sabu, Pedagang Asongan Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai


Lensamedan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai menangkap Restu Pringadi alias Kecik.

Pedagang asongan tersebut ditangkap di lingkungan tempat tinggalnya di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, usai bertransaksi narkoba jenis sabu, Selasa (5/1/2021).

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok yang berisikan 1  kaca pirex, 1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop, 1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong, 1 plastik klip ukuran sedang, dan 6 plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merk Samsung.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan Kecik.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah keberadaannya diketahui, tim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka berikut  barang bukti,” ujar Kapolres Robin Simatupang, Jumat (8/1/2021).

Saat dilakukan introgasi awal, tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul  dan diterima melalui Yani Tobing, lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah.

Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.

"Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

(Serdang Bedagai)


Belum ada Komentar untuk "Usai Transaksi Sabu, Pedagang Asongan Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel