Usai Transaksi Sabu, Pedagang Asongan Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai
Pedagang
asongan tersebut ditangkap di lingkungan tempat tinggalnya di Lingkungan
Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, usai
bertransaksi narkoba jenis sabu, Selasa (5/1/2021).
Dari
tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok yang berisikan 1
kaca pirex, 1 pipet plastik yang
ujungnya diruncingkan atau sekop, 1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19
plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong, 1 plastik klip ukuran sedang, dan 6
plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat
brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merk Samsung.
Kapolres
Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, penangkapan tersangka
menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu
yang dilakukan Kecik.
“Kemudian
dilakukan penyelidikan dan setelah keberadaannya diketahui, tim langsung menuju
TKP dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kapolres Robin Simatupang,
Jumat (8/1/2021).
Saat
dilakukan introgasi awal, tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari
seorang bernama Ipul dan diterima melalui Yani Tobing, lalu tim langsung
menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah.
Selanjutnya
tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.
"Tersangka
dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Serdang Bedagai)
Belum ada Komentar untuk "Usai Transaksi Sabu, Pedagang Asongan Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai"
Posting Komentar