Terkait Proyek Embung Kampus II, Polda Sumut Minta Klarifikasi Rektor USU
Pemanggilan oleh pihak kepolisian ini terkait dugaan
korupsi proyek pembangunan embung utara di Kampus II USU, Kwala Bekala,
Kecamatan Medan Johor.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
membenarkan pemanggilan mantan Dekan Fakultas Hukum USU tersebut.
"Rektor Runtung diundang untuk memberikan klarifikasi," kata Hadi Wahyudi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John
Nababan juga membenarkan pemanggilan terhadap Runtung.
"Bukan diperiksa, tapi kita undang dan panggil hari ini untuk memberikan klarifikasi," kata John Nababan.
Disebutkan Direktur Ditreskrimsus, Klarifikasi
terhadap Runtung terkait adanya dugaan tindak pidana pekerjaan tidak sesuai
dengan spesifikasi pembangunan embung utara Kampus II USU.
"Proyek pembangunan merupakan bantuan dari
Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran tahun 2017," terangnya.
Usai dimintai keterangan, Rektor Runtung Sitepu ketika
keluar dari ruangan Ditreskrimsus menolak memberikan jawaban terkait kedatangannya
ke Polda Sumut.
"kan bisa saya enggak jawab," ucapnya
singkat.
Diketahui, di lahan kampus yang bersumber dari hibah Pemprov
Sumatera Utara itu telah terbangung Gedung Fakultas Kehutanan yang sudah diresmikan
jelang akhir 2020 lalu. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Terkait Proyek Embung Kampus II, Polda Sumut Minta Klarifikasi Rektor USU"
Posting Komentar