Terkait Proyek Embung Kampus II, Polda Sumut Minta Klarifikasi Rektor USU

Lensamedan- Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (19/1/2021).

Pemanggilan oleh pihak kepolisian ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan embung utara di Kampus II USU, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pemanggilan mantan Dekan Fakultas Hukum USU tersebut.

"Rektor Runtung  diundang untuk memberikan klarifikasi," kata Hadi Wahyudi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan juga membenarkan pemanggilan terhadap Runtung.

"Bukan diperiksa, tapi kita undang dan panggil hari ini untuk memberikan klarifikasi," kata John Nababan.

Disebutkan Direktur Ditreskrimsus, Klarifikasi terhadap Runtung terkait adanya dugaan tindak pidana pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan embung utara Kampus II USU.

"Proyek pembangunan merupakan bantuan dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran tahun 2017," terangnya.

Usai dimintai keterangan, Rektor Runtung Sitepu ketika keluar dari ruangan Ditreskrimsus menolak memberikan jawaban terkait kedatangannya ke Polda Sumut.

"kan bisa saya enggak jawab," ucapnya singkat.

Diketahui, di  lahan kampus yang bersumber dari hibah Pemprov Sumatera Utara itu telah terbangung Gedung Fakultas Kehutanan yang sudah diresmikan jelang akhir 2020 lalu. (*)

 

(Medan)

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Terkait Proyek Embung Kampus II, Polda Sumut Minta Klarifikasi Rektor USU"

Posting Komentar

Tekanan Pasar Keuangan di Tanah Air Berlanjut, IHSG dan Rupiah Dibuka Melemah

Lensamedan - Data rilis pertumbuhan ekonomi AS secara kuartalan di kuartal pertama 2024 menunjukan kinerja perlambatan. Ekonomi AS hanya tum...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel