Terkait Laporan AKP DK, Jeffry Penuhi Panggilan Penyidik Krimsus Poldasu

Bahkan atas
viralnya kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, Kapolda Sumatera Utara,
Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengambil langkah cepat dengan menerbitkan
surat perintah Pertanggal 6/1/2021 dengan nomor Sprint/41/1/1/Was.2.1/2021/Bid
Propam.
Tak mau
kalah, AKP DK bersama kuasa hukumnya
Joko Pranata Situmeang S.H.,M.H juga telah melaporkan Jefry Suprayogi ke
Polda Sumut dengan tuduhan pencernaan nama baik yang dialaminya. Dengan nomor
laporan STTLP/2738/XII/2020/Sumut/SPKT”III, terkait peristiwa UU nomor 19 tahun
2016 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
pasal 27 ayat 3.
Atas laporan
inilah Jeffry Suprayudi bersama kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Jhon
Sipayung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Sumut, Senin (18/1/2021).
Usai menjalani
pemeriksaan, Roni Panggabean selaku kuasa hukum Jeffry Suprayudi mengatakan, kehadiran kliennya di Polda Sumut sebagai bentuk
bukti dan tanggung jawab kliennya.
"Sebagai
warga negara yang baik dan taat hukum hari ini klien kami Jeffry Suprayudi
memenuhi panggilan penyidik atas laporan AKP DK atas dugaan pencernaan nama
baik. Sejak kasus ini kami laporkan ke Propam Mabes Polri maupun di Propam
Polda Sumut, hingga sekarang di Krimsus, kami telah menyampaikan fakta hukum,
bukti terkait kasus ini," ujar Roni
Panngabean di depan Gedung Direktorat Kriminal Khusus seusai pemeriksaan.
Roni mengatakan,
untuk kasus yang dilaporkan oleh oknum Polisi tersebut pihaknya telah
menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan
ditembuskan ke berbagai pihak termasuk pada penyidik di Krimsus maupun ke Mabes
Polri. Ada 5 point yang disampaikan, yakni pertama, keberatan dan menolak terkait laporan
pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada kliennya. Kedua bahwa apa yg
disampaikan kepada klien kami adalah peristiwa dan fakta hukum di Propam Polda.
“Silahkan
dipertanyakan ke Divisi Propam,” kata Roni.
Selain itu
lanjutnya, pada tanggal 12 Januari lalu, kliennya telah melanjutkan upaya
hukum ke Krimum Poldasu, dan laporan ini ada melalui nota dinas Propam Polda
dan surat perintah kapoldasu untuk audit investigasi. Ini adalah preseden buruk
bagi krimsus yg menindaklanjuti laporan tanpa ada penelaahan, bukti , &
fakta hukum.
“Dan saya
sangat prihatin bagi warga sumut kota medan , jika warga yg sudah menjadi
korban melaporkan musibah yang dialami namun malah dituduh pencemaran nama baik,”
sesalnya.
Kabid Humas
Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi di ruang
kerjanya membenarkan pemanggilan Jeffry di Penyidik Krimsus.
"Ya
benar, hari ini saudara Jeffry dipanggil penyidik untuk klarifikasi, hasilnya
nanti kita kabarin. Untuk oknum perwira yang sebenarnya menjabat Waka Polsek
Helvetia sudah dibebas tugaskan menjadi PAMA Polrestabes Medan dalam ranksa
pemeriksaan," demikian Kombes Hadi. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Terkait Laporan AKP DK, Jeffry Penuhi Panggilan Penyidik Krimsus Poldasu"
Posting Komentar