Terkait Laporan AKP DK, Jeffry Penuhi Panggilan Penyidik Krimsus Poldasu

Lensamedan- Kasus dugaan pemerasan senilai Rp.200.000.000 yang dilakukan oleh oknum perwira berinisial AKP DK  yang pernah menjabat sebagai Waka Polsek Helvetia kini berbuntut panjang. Tak hanya saling lapor, bahkan berujung pembebas tugasan oknum tersebut  dari jabatannya menjadi Pama ( perwira menengah ) Polrestabes Medan.

Bahkan atas viralnya kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat perintah Pertanggal 6/1/2021 dengan nomor Sprint/41/1/1/Was.2.1/2021/Bid Propam.

Tak mau kalah, AKP DK bersama kuasa hukumnya  Joko Pranata Situmeang S.H.,M.H juga telah melaporkan Jefry Suprayogi ke Polda Sumut dengan tuduhan pencernaan nama baik yang dialaminya. Dengan nomor laporan STTLP/2738/XII/2020/Sumut/SPKT”III, terkait peristiwa UU nomor 19 tahun 2016  tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3.

Atas laporan inilah Jeffry Suprayudi bersama kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Jhon Sipayung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Senin (18/1/2021).

Usai menjalani pemeriksaan, Roni Panggabean selaku kuasa hukum Jeffry Suprayudi mengatakan,  kehadiran kliennya di Polda Sumut sebagai bentuk bukti dan tanggung jawab kliennya.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum hari ini klien kami Jeffry Suprayudi memenuhi panggilan penyidik atas laporan AKP DK atas dugaan pencernaan nama baik. Sejak kasus ini kami laporkan ke Propam Mabes Polri maupun di Propam Polda Sumut, hingga sekarang di Krimsus, kami telah menyampaikan fakta hukum, bukti terkait kasus ini," ujar  Roni Panngabean di depan Gedung Direktorat Kriminal Khusus seusai pemeriksaan.

Roni mengatakan, untuk kasus yang dilaporkan oleh oknum Polisi tersebut pihaknya telah menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk pada penyidik di Krimsus maupun ke Mabes Polri. Ada 5 point yang disampaikan, yakni  pertama, keberatan dan menolak terkait laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada kliennya. Kedua bahwa apa yg disampaikan kepada klien kami adalah peristiwa dan fakta hukum di Propam Polda.

“Silahkan dipertanyakan ke Divisi Propam,” kata Roni.

Selain itu lanjutnya, pada tanggal  12  Januari lalu, kliennya telah melanjutkan upaya hukum ke Krimum Poldasu, dan laporan ini ada melalui nota dinas Propam Polda dan surat perintah kapoldasu untuk audit investigasi. Ini adalah preseden buruk bagi krimsus yg menindaklanjuti laporan tanpa ada penelaahan, bukti , & fakta hukum.

“Dan saya sangat prihatin bagi warga sumut kota medan , jika warga yg sudah menjadi korban melaporkan musibah yang dialami namun malah dituduh pencemaran nama baik,” sesalnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan pemanggilan Jeffry di Penyidik Krimsus.

"Ya benar, hari ini saudara Jeffry dipanggil penyidik untuk klarifikasi, hasilnya nanti kita kabarin. Untuk oknum perwira yang sebenarnya menjabat Waka Polsek Helvetia sudah dibebas tugaskan menjadi PAMA Polrestabes Medan dalam ranksa pemeriksaan," demikian Kombes Hadi. (*)

 

(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Terkait Laporan AKP DK, Jeffry Penuhi Panggilan Penyidik Krimsus Poldasu"

Posting Komentar

Triwulan I 2024, Volume Penumpang Kereta Api Naik 11%

Lensamedan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, volume penumpang kereta api pada triwulan I 2024 sebanyak 11.379.196 penumpang, ter...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel