Terbukti Jual dengan Harga Rendah, KPPU Jatuhkan Denda 22 Miliar Kepada PT Conch South Kalimantan Cement

Kepala
Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan, Ramli Simanjuntak
menjelaskan,kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan
pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau
penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam
penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan
proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti
yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual
rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015
– 2019. Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan
harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk
penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut
diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH mengalami kerugian
sebagai akibat dari perilaku tersebut.
“Penetapan
harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga
jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Ramli
Simanjuntak melalui keterangan resmi, Sabtu (16/1/2021)..
Majelis
Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui
Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang
memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai
industri semen secara global. Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki
kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari
proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih
murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.
Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan
pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 (lima) pelaku usaha
pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada
tahun 2015 – 2019. Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin
terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan
fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa
denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua
miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 20
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai
setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran
tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan
memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan
salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Terbukti Jual dengan Harga Rendah, KPPU Jatuhkan Denda 22 Miliar Kepada PT Conch South Kalimantan Cement "
Posting Komentar