Pelaku Usaha Parekraf Harus Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

Demikian
terungkap dalam kegiatan Penegasan Penggunaan Dana Hibah Pariwisata Kota Medan
Tahun 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Jalan
Adinegoro, Rabu (27/1/2021. Selain itu, acara juga dirangkai dengan
penerangan/penyuluhan hukum bagi pelaku usaha Parekraf dalam pembuatan
pelaporan dana hibah.
Kegiatan
yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah
SH MH, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kepala BPKAD T Ahmad Sofyan
dan perwakilan dari Inspektorat Kota Medan tersebut bertujuan memberikan penekanan
dan penegasan kepada pengelola usaha Parekraf di Kota Medan yang menerima dana
hibah untuk menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam rangka PEN. Dengan harapan, guna menghindari terjadinya permasalahan di
waktu mendatang.
Dalam
laporannya, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan Pemko Medan
menerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI sebesar Rp.24,4 Milyar.
Kemudian, lanjut Agus, dana hibah dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha
kuliner (cafe, restoran dan rumah makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan
yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak tahun 2019.
"Dana
hibah yang kita terima, dibagikan secara proporsional. Dengan besaran angka
untuk hotel sebesar Rp.16, 1 M dan usaha kuliner menerima sebesar Rp. 8,3 M.
Tentunya, pelaku usaha Parekraf yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima
dana hibah tersebut," kata Agus.
Di hadapan pelaku usaha Parekraf yang hadir, Agus mengingatkan agar dana hibah yang diterima akhir tahun 2020 lalu tersebut , benar-benar digunakan dalam rangka PEN sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diberlakukan oleh pemerintah di sektor pariwisata.
"Secara
tegas dana hibah digunakan dalam mendukung keberhasilan pariwisata lewat CHSE
(Cleanliness/kebersihan, Health/kesehatan, Safety/keamanan dan
Environtment/ramah lingkungan). Lalu, untuk keperluan dan kepentingan pegawai
lokasi usaha, pemberian diskon dan operasional. Semua ketentuan sudah jelas
sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangi bersama.
Artinya, dana hibah bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan untuk
dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan," jelasnya.
Sementara
itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menuturkan bahwa kegiatan penegasan
penggunaan dana hibah juga menjadi program Kejaksaan Agung RI untuk mendukung
kesuksesan program pemerintah dalam rangka PEN. Tujuannya, untuk menghindari
dan mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.
"Kegiatan
ini sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di
kemudian hari. Apalagi dana hibah juga rentan menjadi sumber terjadinya
permasalahan yang berujung pada tindak pidana dan hukum akibat dari adanya
penyimpangan. Maka, Kejari perlu hadir untuk mencegah penyalahgunaan uang
negara termasuk di Kota Medan," pungkas Kajari. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Usaha Parekraf Harus Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan"
Posting Komentar