Menteri PANRB Terbitkan Edaran Mengenai Penegakan Disiplin ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Lensamedan- Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di
instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19
ini. Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut, seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.
Surat edaran
ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam
penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung
dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan
terjadinya pelanggaran disiplin.
Adapun ruang
lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan
disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.
Tujuan lain
surat edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN.
Dalam surat
edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua
ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah.
Pertama, PPK
wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin
terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas
ASN.
Kedua, PPK
wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN.
Ketentuan
pertama bagi PPK, yakni pencegahan dan pembinaan disiplin dapat dilakukan
dengan tujuh langkah. Pertama, memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar,
kode etik, dan kode perilaku ASN.
Kedua,
memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan
tugasnya.
Ketiga, PPK
mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan
kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
Keempat, PPK
membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN, serta yang kelima, melakukan
pengawasan dan evaluasi secara rutin. Keenam, membuka pengaduan untuk
lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
Serta langkah ketujuh, PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
Terkait
ketentuan kedua bagi PPK dilakukan melalui tiga langkah, yaitu pertama,
pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran
disiplin sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kedua, PPK
memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah
penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman
disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan,
dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang
berlaku.
Ketiga,
pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang
wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses
melalui https://idis.bkn.go.id.
Selama
pandemi Covid-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ASN dapat tetap beradaptasi
dengan tatanan normal baru, namun tetap produktif dan aman sesuai SE Menteri
PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang
Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang mengatur fleksibilitas
lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working
from office) dan di rumah (working from home).
Meskipun ada
fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN
tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Surat edaran
ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menteri PANRB Terbitkan Edaran Mengenai Penegakan Disiplin ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah"
Posting Komentar