Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE tersebut merujuk kepada terbitnya 2 (dua) SE Satgas Penanganan Covid-19.
“Merujuk
dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di
Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol
kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun
internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” ujar Adita seperti
yang dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (26/1/2021).
Kedua SE
Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 itu adalah SE Nomor
5/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Nomor 6/2021 tentang Protokol
Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Sementara,
Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dengan rincian 4 SE untuk
perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE
9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE
11 Tahun 2021 (Perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional
melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun
2021. Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya
sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari
2021. Namun demikian, ada beberapa penambahan antara lain: Pertama, kewajiban
individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan
surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR
yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di
Pulau Jawa dan Sumatra.
“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui
“GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan
dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik
stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.
Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata. “Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjut Adita.
Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator
transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang
memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Selain itu, kepada para calon
penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu
menjalankan protokol kesehatan. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional"
Posting Komentar