Inilah Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac
Lensamedan- Pemerintah
telah resmi memulai program vaksinasi Covid-19 yang diberikan secara gratis
kepada masyarakat, Rabu (13/1/2021) lalu, ditandai dengan pemberian vaksin
kepada Presiden RI Joko Widodo diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai
latar belakang.
Untuk dapat
mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi
pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa. Pelaksanaannya
akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan
kemudian petugas pelayanan publik.
Untuk
keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis
vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda. Dari
total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin Covid-19 produksi Sinovac
Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin Covid-19 siap pakai serta 15
juta bahan baku vaksin Covid-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.
Sebagaimana
dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut
tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:
1. Memiliki
riwayat konfirmasi Covid-19;
2. Wanita
hamil dan menyusui;
3. Berusia
di bawah 18 tahun;
4. Tekanan
darah di atas 140/90;
5. Mengalami
gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada
anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam
perawatan karena penyakit COVID-19;
7. Sedang
mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita
penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita
penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun
lainnya);
10. Menderita
penyakit ginjal;
11.
Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12.
Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13.
Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14.
Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan
penerima produk darah/transfusi;
15.
Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16.
Menderita HIV; dan
17. Memiliki
penyakit paru (asma, PPOK, TBC);
Disebutkan,
penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru
(asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Inilah Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac"
Posting Komentar