2021, Target Bantuan Subsidi Perumahan Sebanyak 222.876 Unit

Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses
rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR
adalah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun
Anggaran (TA) 2021.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang
layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat
meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang
lebih layak, sehat, dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, seperti yang
dikutip dari laman pu.go.id, Senin (25/1/2021).
Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari
empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga
diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66
triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai
Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai
Rp2,8 triliun.
Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak
program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah menggandeng 30
bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat
Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk
menyalurkan FLPP. Bank pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 21
Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.
Untuk memberikan perlindungan konsumen kepada MBR,
Kementerian PUPR terus meningkatkan pengawasan terhadap kualitas rumah
melalui rapid
assessment terhadap 1.003 unit rumah di 76 proyek perumahan
yang tersebar di 11 provinsi pada November 2019 hingga Januari 2020. Terdapat
lima komponen struktur pemeriksaan yakni fondasi, sloof,
kolom, ring balok dan rangka atap.
Dari hasil rapid assessment tersebut, masih ditemukan rumah
yang belum memenuhi persyaratan standar konstruksi sesuai Peraturan Menteri
PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Kepmen
Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah
Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan
bimbingan teknis kepada pihak terkait dan menegur 37 pengembang yang membangun
rumah tidak sesuai standar kualitas.
Pada TA 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan
melalui FLPP sebanyak 109.253 unit senilai Rp11,23 triliun, SSB 90.362 unit
senilai Rp118,4 miliar, SBUM 130.184 unit senilai Rp526,37 miliar dan BP2BT
1.357 unit senilai Rp53,86 miliar.
Selama masa Pandemi COVID-19 bantuan pembiayaan
perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran
KPR subsidi perumahan di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi
KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan
pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.
Pada TA 2021 ini dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "2021, Target Bantuan Subsidi Perumahan Sebanyak 222.876 Unit"
Posting Komentar