Seorang Supir Pelaku Cabul Siswi SMA Ditangkap Polsek Patumbak

Lensamedan-Seorang pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak karena telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja yang merupakan tetangga pelaku.

Informasi yang diperoleh bahwa pelaku berinisial RS (24) alias Rio merupakan warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Pelaku RS berprofesi sebagai seorang supir, sementara korbannya berinisial PA (17) masih duduk dibangku SMA.

"Antara pelaku dan korban bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu (19/12/2020).

Philip menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/11) siang lalu. Saat itu, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk menanyakan situasi rumah korban apakah ada orang atau tidak.

"Pelaku mengirim pesan, 'Ada orang di rumah?', dijawab oleh korban 'Gak ada'. Kemudian tersangka mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban sambil mengatakan 'Udah gak apa-apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yangg kasih tau'," jelas Philip.

"Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban yang masih duduk dibangku SMA tersebut. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung meninggalkan korban," sambung Philip.

Tidak hanya sampai disitu, kemudian, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 Wib, tersangka kembali mendatang rumah korban yang sedang sepi. Pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung melakukan rudapaksa kepada korban.

Saat orang tua korban pulang ke rumah, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.

"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 Wib, Tekab Polsek Patumbak yang mendapat informasi dari pihak korban, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ungkap Philip.

Akibat perbuatannya, RS terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polsek Patumbak. Tersangka RS dijerat Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak. 

"Tersangka RS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutup Philip.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Seorang Supir Pelaku Cabul Siswi SMA Ditangkap Polsek Patumbak"

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Serahkan Bantuan ke Sejumlah Panti Asuhan

Lensamedan – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho mengunjungi sejumlah Panti Asuhan. Dalam kunjungan yang digelar...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel