KPU Medan Lakukan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara

Lensamedan- Setelah proses Pemungutan suara berlangsung pada 9 Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada Medan tahun 2020 di Santika Premiere Dyandra Convention Center, Medan, Selasa (15/12/2020).

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik mengatakan, rekapitulasi  hasil pemungutan suara dilakukan per  kecamatan.

"Hari ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan rekapitulasi. Alhamdulillah prosesnya berjalan baik dan rekapitulasi selesai semua di kecamatan," ujar  Agussyah kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

 Agus mengatakan, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon. Namun sebelum itu, KPU akan menunggu tiga hari apakah ada gugatan atau tidak.

Jika tidak ada gugatan, kata Aguss, maka KPU akan menunggu pemberitahuan MK dan paling lama lima hari penetapan Paslon harus dilakukan.

"Jika  ada gugatan, maka penetapan Paslon dilakukan lima hari setelah putusan MK. Kalau tidak gugatan juga lima hari setelah pemberitahuan MK," katanya.

Berdasarkan hasil Sirekap atau hitung cepat KPU untuk Pilkada Medan 2020, Pasangan Bobby-Aulia unggul 53,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 393.533. Sedangkan pasangan Akhyar-Salman sebesar 46,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 342.480 suara. (Red)

 

(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "KPU Medan Lakukan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara"

Posting Komentar

Direktur Infrastruktur, Proyek & Asset Integrity Pertamina Patra Niaga Tinjau Kesiapan Distribusi Energi di Medan

Seorang pekerja melakukan pengisian BBM.  Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) memastikan  keandalan infrastruktur...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel