5.312 Surat Suara untuk Pilkada Kota Medan Dimusnahkan

Lensamedan- Sebanyak 5.312 surat suara Pilkada Kota Medan 2020 yang ditemukan rusak dimusnahkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Selasa (8/12/2020).

Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti mengatakan, surat suara ini ditemukan rusak selama proses sortir yang dilakukan di gudang penyimpanan logistik Pilkada Medan, Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia, Medan.

"Surat suara dikategorikan rusak karena beberapa kategori seperti degradasi warna yagn tidak sesuai, karena ada koyak dan lain-lain," ujar Nana Miranti usai melaksanakan pemusnahan di depan Kantor KPU Kota Medan, Selasa (8/12/2020).

Dijelaskannya, surat suara yang rusak ini dimusnahkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini seluruh surat suara untuk kebutuhan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi sesuai dengan ketentuan.

"Ketentuannya surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Dan jumlah tersebut sudah tercukupi," jelasnya.

Masa pencoblosan Pilkada Medan 2020 akan berlangsung besok, Rabu 9 Desember 2020. KPU Kota Medan sendiri telah mendistribusikan seluruh logistik yang dibutuhkan untuk pilkada tersebut. Mereka juga mengimbau agar seluruh warga Kota Medan pemilik hak suara untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu tersebut. (red)

 

(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "5.312 Surat Suara untuk Pilkada Kota Medan Dimusnahkan"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel