Delia Pratiwi Sitepu Sosialisasi Human Trafficking dan Perbudakan


 

Lensamedan-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Delia Pratiwi Br Sitepu bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Medan menggelar sosialisasi yang menyasar masyarakat Lingkungan III, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, kemarin (8/11).

Sosialisasi di tengah Pandemi Covid-19 ini, putri sulung  H. Ngogesa Sitepu Bupati Langkat periode 2009-2019 ini, selalu menerapkan protokol kesehatan berupa 3JA.

Jaga iman, Jaga imun dan jaga aman pada setiap kegiatannya. "Saya berharap, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan masyarakat terkait perlindungan pekerja migran Indonesia dan prosedur menjadi tenaga kerja luar yang aman, dengan tidak melalui calo," kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumut 3 ini, Kamis (12/11).

Kepala BP2MI Medan, Syahrum menjabarkan, pihaknya terus memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia. Sebab, kata dia, upaya ini sebagai bentuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan keluarganya demi mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya.

Mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. "Perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial," kata Syahrum.

Dia menegaskan, pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari tindak pidana perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewang-wenangan hingga kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lainnya yang melanggar hak asasi manusia. Karenanya, penempatan pekerja migran Indonesia merupakan sebuah upaya BP2MI demi mewujudkan hal dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.

"Dalam pelaksanaannya, dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional," seru dia.


Syahrum menjelaskan, negara wajib hadir dan membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Ini dilakukan agar dapat mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa.

"Penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya.( Red)

Belum ada Komentar untuk "Delia Pratiwi Sitepu Sosialisasi Human Trafficking dan Perbudakan"

Posting Komentar

Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Optimalkan LNG

Lensamedan – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif untuk mengoptimalkan produk gas alam cair (LNG). Selain dalam rangka m...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel