Ceng Pa, Sang Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Diganjar 2 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban pada
persidangan yang berlangsung Kamis (26/11/2020) ini lebih ringan 2 tahun dari
tuntutan JPU dari Kejari Medan yang diwakili Rambo Sinurat. Sebab pada
persidangan sebelumnya, JPU memohon agar terdakwa Ceng Pa dibui 4 tahun.
Majelis hakim menilai, bukti-bukti yang terungkap
selama persidangan sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.
Terdakwa Ceng Pa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah
melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 374 KUHPidana.
"Betul bang. kemarin diputus. Sikap kami sebagai JPU
menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas
vonis 2 tahun itu," urai Rambo Sinurat ketika dihubungi lewat sambungan
WhatsApp (WA), Jumat (27/11/2020).
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa di
perusahaan yang dipimpin Andy Arif Widjaja tersebut terungkap menyusul adanya
audit dari Kantor Pusat. Sejumlah barang (berupa pendingin ruangan/AC) yang sudah
diantar ke konsumen, namun uangnya tidak disetorkan ke PT Berkat Andijaya
Elektrindo.
Setelah ditelusuri, ternyata pelanggan (Toko ABC) sudah melakukan pembayaran melalui dua bilyet giro di Bank BCA KCP Bukit Barisan Medan, tetapi uang pembayaran tersebut disetorkan ke rekening terdakwa yang kemudian mencairkannya.
Terdakwa yang sempat buron ini juga berjanji akan mengembalikan uang
tersebut, tetapi tidak ditepati. Karena
itu, Pimpinan PT Berkat Andijaya Elektrindo kemudian memberikan kuasa kepada
stafnya, Muttaqin untuk membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan.
Secara terpisah, Andy Arif Widjaja selaku Pimpinan PT Berkat
Andijaya Elektrindo mengapresiasi dan
berterima kasih kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan
majelis hakim PN Medan yang telah memenuhi rasa keadilan bagi korban dalam hal
ini PT Berkat Andijaya Elektrindo.
“Kami selaku korban Tindakan terdakwa berterima kasih kepada
pihak Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan Negeri karena sudah bekerja
profesional menangani kasus ini,” tutup Andy Arif. (red)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Ceng Pa, Sang Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Diganjar 2 Tahun Penjara"
Posting Komentar