Ceng Pa, Sang Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Diganjar 2 Tahun Penjara

Lensamedan- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman  2 tahun penjara kepada Ceng Pa alias Surya Kesuma (43),Kepala Perwakilan PT Berkat Andijaya Elektrindo Wilayah Sumatera (Sumut).

Vonis  majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban pada persidangan yang berlangsung Kamis (26/11/2020) ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU dari Kejari Medan yang diwakili Rambo Sinurat. Sebab pada persidangan sebelumnya, JPU memohon agar terdakwa Ceng Pa dibui 4 tahun.

Majelis hakim  menilai, bukti-bukti yang terungkap selama persidangan sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU.

Terdakwa Ceng Pa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. 

"Betul bang. kemarin diputus. Sikap kami sebagai JPU menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun itu," urai Rambo Sinurat ketika dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat (27/11/2020).

 Tidak Disetor

Tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa di perusahaan yang dipimpin Andy Arif Widjaja tersebut terungkap menyusul adanya audit dari Kantor Pusat. Sejumlah barang (berupa pendingin ruangan/AC) yang sudah diantar ke konsumen, namun uangnya tidak disetorkan ke PT Berkat Andijaya Elektrindo.

Setelah ditelusuri, ternyata pelanggan (Toko ABC) sudah melakukan pembayaran melalui dua bilyet giro di Bank BCA KCP Bukit Barisan Medan, tetapi uang pembayaran tersebut disetorkan ke rekening terdakwa yang kemudian mencairkannya.

Terdakwa yang sempat buron ini juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tetapi  tidak ditepati. Karena itu, Pimpinan PT Berkat Andijaya Elektrindo kemudian memberikan kuasa kepada stafnya, Muttaqin untuk membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan.

Secara terpisah, Andy Arif Widjaja selaku Pimpinan PT Berkat Andijaya Elektrindo mengapresiasi  dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan majelis hakim PN Medan yang telah memenuhi rasa keadilan bagi korban dalam hal ini PT Berkat Andijaya Elektrindo.

“Kami selaku korban Tindakan terdakwa berterima kasih kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan Negeri karena sudah bekerja profesional menangani kasus ini,” tutup Andy Arif. (red)


(Medan)

 

 

Belum ada Komentar untuk "Ceng Pa, Sang Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Diganjar 2 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel