Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Seorang Anggota DPRD Labura Ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan

Lensamedan-Seorang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Medan pada beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa anggota DPRD Labura berinisial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu tersebut, diamankan petugas di Jalan Iskandar Muda Medan bersama dua tersangka lain, yakni JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai. PG diamankan petugas karena keterlibatannya atas penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa penangkapan ketiganya berawal dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan di Jalan Iskandar Muda Medan pada, Jumat (20/11) dinihari lalu.

"Saat petugas melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan," kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020).

Irsan menjelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya. Selanjutnya, ketiganya bersama barang bukti diamankan petugas ke mapolrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan, ternyata ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan," jelas Irsan.

Saat  ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasusnya guna mencaritau asal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka.

"Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Irsan. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Seorang Anggota DPRD Labura Ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel