Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta Pemerintah Buka Informasi UU Cipta Kerja

Lensamedan- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta agar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mempublikasikan secara resmi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja segera dipublikasikan.

Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Ricka Kartika Barus mengatakan, publikasi resmi ini perlu dilakukan sehingga tidak  terjadi disinformasi di masyarakat yang bahkan menimbulkan reaksi dari masyarakat dalam bentuk unjuk rasa.  Adapun yang sempat beredar di media adalah Draft RUU Cipta Kerja yang berjumlah 186 pasal dengan jumlah halaman sebanyak 905.

"Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menilai seharusnya ini tidak terjadi apabila Pembentuk Undang-Undang melakukan keterbukaan informasi kepada publik," ujar Ricka Kartika Barus melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Menurut Ricka, Rancangan Undang-Undang pun termasuk informasi publik. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14/2008) Pasal 1 angka 2 ,

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Kami menyarankan bagi PPID badan publik agar memenuhi permintaan informasi publik oleh pemohon Informasi Publik yaitu kami sebagai Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang meminta informasi secara terbuka dalam Daftar Informasi yang tidak rahasia sehingga kami sebagai masyarakat bawah informasi yang perlu diketahui ini tidak perlu disembunyikan dan di cegah kepada masyarakat," kata Ricka.

Ricka menjelaskan, badan publik yang dimaksud Pasal 1 angka 3, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

"Oleh karenanya sesuai asas dan tujuan Informasi Publik, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya dapat diakses oleh pengguna informasi publik," tegasnya.

Selanjutnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang akan diwakili Ricka Kartika Barus, Erwin Purnama, Johan Imanuel, Indra Rusmi, Fernando, Alvin Maringan, Yogi Pajar Suprayogi, Ika Batubara, Jarot Maryono, Amelia Suhaili, Bunga Siagian, Denny Supari, Kemal Hersanti, Ari Wibowo, Erik Anugra Windi akan melakukan permohonan Informasi Publik secara resmi kepada Pemerintah dan Baleg DPR RI, Selasa (13/10/2020).

Apabila tidak ditanggapi maka tim advokasi akan mengajukan Permohonan ke Komisi Informasi Publik karena sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik apabila tidak ditanggapi maka dapat dikategorikan sebagai sengketa informasi publik yang dapat diselesaikan oleh Komisi Informasi Publik. Pasal 23 UU Keterbukaan Informasi Publik,  Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Badan Publik wajib menanggapi permohonan informasi publik paling lambat 10 hari setelah Permohonan Informasi Publik diterima dan merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon.

"Ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 7 UU Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.

Selain itu kata Ricka, Pemerintah juga seharusnya segera menyebarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat aturan teknis beberapa substansi di UU Cipta Kerja yang akan diatur lebih lanjut agar tidak ambigu bahkan menimbulkan asumsi bagi masyarakat dalam membaca substansi dalam UU Cipta Kerja nantinya jika sudah resmi diundangkan. 

"Kami mengharapkan keterbukaan informasi dan dan respon dari Badab Publik tingkat Pusat ke Komisi Informasi Pusat melakukan kewenangannya dengan arif dan masyarakat bisa terbuka mempelajarinya," pungkasnya. 


(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Minta Pemerintah Buka Informasi UU Cipta Kerja"

Posting Komentar

Tunggu Kebijakan Bank Indonesia, IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat

Lensamedan – Analis keuangan Sumatera Utara (Sumut), Gunawan Benjamin, mengatakan, keputusan BI rate yang akan diambil Bank Indonesia pada h...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel