Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Marbot Berhasil Dibekuk Tekab Polsek Medan Helvetia

Lensamedan-Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan Marbot (Penjaga Mushola) yang sempat viral di Media Sosial. Kejadian ini terjadi di jalan klambir V Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta Medan kecamatan Medan Helvetia pada Kamis (17/9) lalu. 

Perisitiwa penganiayaan tersebut berawal saat korban AR (53) menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar yang menuju Mushola dan menuju ke sungai, 

Akibat perbuatan korban tersebut, Pelaku AR alias TMS (39) yang merasa tidak senang dengan apa yang dilakukan korban, kemudian mendatangi korban dengan membawa sebuah Linggis. Sempat terjadi adu mulut antara korban dengan Pelaku 

"Kok ditutup pintunya Wak Man," ucap pelaku. 

"Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul aku, pukul nah," dijawab Korban. 

Mendengar jawaban korban, pelaku yang tidak senang dan terbawa emosi, langsung memukul kaki kanan korban satu kali, dan memukul punggung korban satu kali. Saat pelaku hendak memukul korban kembali, linggis yang di pegang pelaku terlepas dari tangannya. Atas kejadian tersebut Korban mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi :LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.

"Berbekal Laporan Polisi Korban, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, selanjutnya melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, Kamis (15/20/2020).

Kegigihan personil Tekab Polsek Medan Helvetia akhirnya berbuah manis berkat informasi yang diterima dari warga sekitar, sekira pukul 13.30 wib, Sabtu (10/10), pelaku dapat ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Klambir V Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta. Saat dilakukan interogasi di  Tkp, Pelaku mengakui perbuatannya, dan selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia memboyong pelaku ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan. 

"Pelakunya sudah kami amankan. Pelaku penganiayaan Marbot berinisial AR alias TMS (39) yang terjadi pada hari Kamis (17/09) sekira pukul 18.00 Wib di jalan Klambir V Gang Ima Tanjung Gusta, dan barang bukti yang kami amankan terkait kasus tersebut 1(satu) buah linggis, yang mana Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut. Pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1," tutup Pardamean.

(Medan) 

Belum ada Komentar untuk "Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Marbot Berhasil Dibekuk Tekab Polsek Medan Helvetia"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel